Fiqh - Hukum Hukum Yang Berkaitan Dengan Najis

 


 Hukum Hukum Yang Berkaitan Dengan Najis

    Najis menurut bahasa adalah kotoran
    Najis menurut istilah syar'i adalah kotoran yang wajib di cuci sesuai dengan perintah syari'ah


Macam Macam Najis

1. Air kencing & Kotoran manusia
    Sebagaimana kisah dari orang arab baduy yang dia kencing di masjid lalu Rasulullah  صلى الله عليه وسلم  bersabda " Tempat ini adalah masjid yang tidak boleh dikotori dengan air kencing dan kotoran manusia karena dipakai untuk berdzikir kepada Allah    dan mendirikan sholat serta membaca al qur'an" ( muttafaqun alahi )

2.Darah Haidh
    Hukumnya najis tidak boleh seorang wanita yang sedang haidh masuk masjid agar darahnya tidak tercecer . Semua darah selain darah haidh hukumnya suci baik yang mengalir maupun yang tidak .

3. Kotoran Binatang yang haram dimakan
    Status air kencing dari hewan yang halal dimakan Dari Anas bin Malik
Kelompok orang datang ke madinah lalu mereka sakit saat tiba disana , lalu Rasulullah صلى الله عليه وسلم  menyuruh mereka membeli susu dan air kencing unta . ( H.R. Bukhari )

4. Bangkai 
    Bangkai semua binatang yang mati bukan karena disembelih syar'i najis hukumnya , sebagaimana firman Allah تعالى   didalam surat Al - An'am ayat 145
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍۢ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًۭا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍۢ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍۢ وَلَا عَادٍۢ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ١٤٥

Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Potongan daging yang diambil dari hewan hidup sebelum disembelih termasuk bangkai 


Beberapa Pengecualian bangkai

1. Bangkai ikan dan belalang
    Rasulullah sallallāhu 'alaihi wa sallam-  bersabda,     
“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi).


2. Bangkai hewan lalat 
    Tidak dianjurkan untuk dimakan namun ketika lalat hinggap di minuman , tetap boleh diminum 

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «إذا وقع الذباب في شراب أحدكم فليغمسه، ثم لينزعه؛ فإن في أحد جناحيه داء، وفي  
 الآخر شفاء». وفي رواية: «وإنه يتقي بجناحه الذي فيه الداء».[صحيح، وزيادة أبي داود صحيحة]


Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika seekor lalat jatuh di dalam minuman salah seorang di antara kalian, hendaknya ia menenggelamkannya lalu mengangkisnya, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayap lainnya ada obat." Dalam satu riwayat, "Sesungguhnya lalat berlindung dengan sayap yang di dalamnya ada penyakit."








source: 

Pertemuan 3 Fikih

Ust. Irhamullah 

Posting Komentar

0 Komentar