Fiqh - Hukum Hukum Yang Berkaitan Dengan Najis - bagian 2

 




 Hukum Hukum Yang Berkaitan Dengan Najis




5. Daging babi 

haram hukumnya dannajis apabila menyentuhnya dan haram memakannya . Sesuai firman Allah تعالى disurat Al-An'am : 145

​قُل لَّاۤ اَجِدُ فِىۡ مَاۤ اُوۡحِىَ اِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطۡعَمُهٗۤ اِلَّاۤ اَنۡ يَّكُوۡنَ مَيۡتَةً اَوۡ دَمًا مَّسۡفُوۡحًا اَوۡ لَحۡمَ خِنۡزِيۡرٍ فَاِنَّهٗ رِجۡسٌ اَوۡ فِسۡقًا اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ​​ۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ‏ ١٤٥

Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.


6. Liur anjing 

hukumnya najis bila terkena liur anjing , bila terkena wajib dicuci sebanyak 7 kali dengan menggunakan tanah 
Sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم    

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ

Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 280).



7. Madzi 

Madzi yaitu cairan berwarna putih bening dan lengket yang keluar ketika pemanasan sesk atau membayangkan hubungan badan antara pria & wanita , keluarnya tidak ada rasa nikmat , tidak terpancar , serta tidak membuat lemas setelah keluar , bahkan tidak ada rasa keluarnya .
Rasulullah صلى الله عليه وسلم  bersabda

" كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَجَعَلْتُ أَغْتَسِلُ حَتَّى تَشَقَّقَ ظَهْرِي فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ ذُكِرَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا تَفْعَلْ ، إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ ) رواه أبو داود ،  
 
“Saya adalah seorang yang sering mengeluarkan madzi, maka saya bersuci dengan mandi besar sampai punggungku seakan menjadi pecah, maka saya menyampaikan hal itu kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- atau telah diberitakan oleh orang lain, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Janganlah kau lakukan !, jika kamu melihat madzi maka cucilah kemaluanmu dan berwudhu’lah dengan wudhu’ yang sama dengan wudhu’nya shalat”. (HR. Abu Daud)


8. Wadhi 

yaitu cairan putih yangkeluar setelah kencing 

    Air Mani hukumnya suci tapi tidak mensucikan 
Ciri-ciri air mani : Cair putih kental disertai rasa nikmat dan terpancar , menimbukan rasa lemas setelah keluar , dan baunya seperti telur amis , hukumnya suci .
Cara membersihkannya bisa dicuci atau dikerik ketika kering. Aisyah  berkata

وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ

Sungguh aku sendiri pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.”


    Alkohol secara fisik hukumnya suci namun najis maknawi dan dosa besar jika meminumnya , Firman Allah تعالى dalam surat Al-Maidah : 6

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ‏  ٩٠


Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.





source: 

Pertemuan 4 Fikih

Ust. Irhamullah 




Posting Komentar

1 Komentar