Fiqh | Hukum hukum buang hajat - 2




 Hal hal yang disunnahkan ketika buang hajat :

1. Menjauh dari pandangan manusia terutama ruang terbuka

2. Disunnahkan membaca  do’a sebelum masuk wc

3. Mendahulukan kaki kiri saat masuk toilet & kaki kanan ketika keluar dari kamar mandi

4. Disunnahkan mengucapkkan Ghufraanaka ( aku memohon ampun ya Allah )

 

Hal hal yang dimakruhkan ketika buang hajat :

1. Berbicara saat buang hajat atau memanggil orang lain

2. Membawa tulisan yang mengandung dzikir kedalam toilet kecuali khawatir dicuri

3. Cebok / Istinja dengan tangan kanan

 

ISTINJA

Adalah membersihkan najis pada bagian qubul dan dubur menggunakan air

 

ISTIJMAR

Adalah membersihkan najis pada bagian qubul dan dubur menggunakan tissue , batu  , atau  yang sejenisnya

 
HUKUM ISTINJA DAN ISTIJMAR

Merupakan perintah dari Allah ta’ala untuk membersihkan najis setelah buang air kecil & buang  air besar

Seorang dibolehkan istijmar / cebok tanpa air dalam beberapa kondisi

1. Najis yang  keluar tidak melewati batas kebiasaan / tidak menyebar

2. Istijmar dilakukan sebanyak 3 kali 


source: 

Pertemuan 8 fikih

Ust. Irhamullah

Posting Komentar

0 Komentar