Hadits ke-8 Kitabul Jami' | Memberi Salam




بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ٍيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ

“Cukuplah jika ada sekelompok orang (sebuah jama’ah) jika melewati jama’ah yang lain, maka cukup salah seorang dari jama’ah yang lewat tersebut satu orang memberi salam sudah cukup. Dan sebaliknya, demikian juga jama’ah yang disalami maka cukup satu orang bagi mereka untuk membalas salam tersebut”(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi).

 Beberapa pelajaran dari hadits ini

    1. Hukum memberi salam bagi sebuah jamaah hukumnya sunnah kifayah artinyha apabila salah seorang sari meraka menguvapkan salam maka kewajiban mengucapkan salam sudah terlaksana untuk seluruhnya . Namun apabila semuanya mengucapkan salam maka itu  lebih baik

    2. Menjawab salam bagi sebuah kelompok/ jamaah hukumnya fardhu kifayah artinya jika salah seorang dari mereka melaksanakan / menjawab slam tersebut maka itu sudah cukup namun jika semua menjawab salam maka itu lebih baik

    Memulai salam bagi sebuah jamaah hukumnya sunnah kifayah tetapi yang lebih utama seluruh orang yang ada pada kelompok itu mengucapkan salam adaupun menjawab salam hukumnya fardhu ain khusus yang sendirian sedangkan yang berkemlompok hukumnya fardhu kifayah artinya cukup satu orang yang menjawab maka gugur kewajiban yang lainnya berdasarkan kitab Syarqu Al Iqmaa.


source: 

Pertemuan 10 hadits

Ust. Irhamullah

Posting Komentar

0 Komentar