Fiqh | Hukum hukum buang hajat

 



- Hal hal yang diwajibkan saat buang hajat 

1. Menutup aurat agar tidak terlihat orang lain dan mengucapkan basmalah ketika masuk kamar mandi . Rasulullah  bersabda " menutup aurat dari pandangan jin dan manusia saat buang hajat dapat dilakukan dengan mengucapkan basmalah ketika akan masuk kamar kecil " ( H.R. Tirmidzi )

2. Berupaya agar tidak terkena najis dan kotoran dan jika terkena segera mencucinya 


- Hal hal yang dilarang saat buang hajat 

1. Menghadap / membelakangi kiblat , terutama buang hajat di alam terbuka . Rasulullah  bersabda " jika seseorang diantera kalian buang hajat jangan menghadap / membelakangi kiblat . tapi ke arah utara & selatan " ( Muttafaqqun Alaihi )

2. Dilarang buang hajat dijalanan , tempat berteduh , atau tempat berkumpulnya manusia .

3. Buang air di air yang tenang tidak mengalir , seperti tempat air yang digunakan untuk mandi . Rasulullah   bersabda " janganlah kamu buang air di air yang tergenang kemudian mandi di tempat tersebut " ( Muttafaqun Alaihi )



source: 

Pertemuan 7 fikih

Ust. Irhamullah

Posting Komentar

0 Komentar