وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّه صلى الله عليه و سلم : “لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ” يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari shahābat Jubair bin Muth‘im radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu ia berkata: Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahmi.”
(Muttafaqun ‘alaih, HR Bukhāri & Muslim).
Beberapa pelajaran dari hadits ini:
1. Allah Ta'ala berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 27
الَّذِيۡنَ يَنۡقُضُوۡنَ عَهۡدَ اللّٰهِ مِنۡۢ بَعۡدِ مِيۡثَاقِهٖ َيَقۡطَعُوۡنَ مَآ اَمَرَ اللّٰهُ بِهٖۤ اَنۡ يُّوۡصَلَ وَيُفۡسِدُوۡنَ فِى الۡاَرۡضِؕ اُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡخٰسِرُوۡنَ
"(yaitu) orang–orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan dan berbuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi."
Serta dalam surah Muhammad ayat 22-26
فَهَلۡ عَسَيۡتُمۡ اِنۡ تَوَلَّيۡتُمۡ اَنۡ تُفۡسِدُوۡا فِى الۡاَرۡضِ وَتُقَطِّعُوۡۤا اَرۡحَامَكُمۡ ٢٢ اُولٰٓٮِٕكَ الَّذِيۡنَ لَعَنَهُمُ اللّٰهُ فَاَصَمَّهُمۡ وَاَعۡمٰٓى اَبۡصَارَهُمۡ ٢٣ اَفَلَا يَتَدَبَّرُوۡنَ الۡقُرۡاٰنَ اَمۡ عَلٰى قُلُوۡبٍ اَ قۡفَالُهَا ٢٤ اِنَّ الَّذِيۡنَ ارۡتَدُّوۡا عَلٰٓى اَدۡبَارِهِمۡ مِّنۡۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الۡهُدَىۙ الشَّيۡطٰنُ سَوَّلَ لَهُمۡ ؕ وَاَمۡلٰى لَهُمۡ ٢٥ذٰلِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡا لِلَّذِيۡنَ كَرِهُوۡا مَا نَزَّلَ اللّٰهُ سَنُطِيۡعُكُمۡ فِىۡ بَعۡضِ الۡاَمۡرِ ۖۚ وَاللّٰهُ يَعۡلَمُ اِسۡرَارَهُمۡ ٢٦
"Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, lalu kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dikutuk Allah; lalu dibuat tuli (pendengarannya) dan dibutakan penglihatannya. Maka tidakkah mereka menghayati Alquran, ataukah hati mereka sudah terkunci? Sesungguhnya orang-orang yang berbalik (kepada kekafiran) setelah petunjuk itu jelas bagi mereka, setanlah yang merayu mereka dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu, karena sesungguhnya mereka telah mengatakan kepada orang-orang (Yahudi) yang tidak senang kepada apa yang diturunkan Allah, "Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan," tetapi Allah mengetahui rahasia mereka."
2. رُحِمَ adalah hubungan kerabat yang dimana pertalian nasab dari seorang ibu dan ayah
Ulama berselisih pendapat tentang رُحِمَ yang wajib dihubungkan dan haram diputuskan. Sehingga terbagi 3 kelompok yaitu:
a. رُحِمَ adalah kerabat yang haram dinikahi, sehingga anak paman atau bibi (sepupu) tidak termasuk ke dalamnya.
b. Ada ulama yang berpendapat bahwa kerabat itu ahli waris
c. Ada juga yang berpendapat bahwa رُحِمَ adalah kaum keluarga secara umum tanpa memandang yang haram dinikahi atau ahli waris. Pendapat ini lebih tepat, tetapi perbuatan baik kepada mereka berbeda-beda sesuai dekat atau tidak hubungan kekrabatan.
4. Dari Sunan Tirmidzi, bahwa Rasulullah bersabda, "Tidaklah sama antara orang yang menghubungkan tali kekeluargaan dengan orang yang berbalas budi. Namun yang menghubungkannya yaitu orang-orang yang jika engkau memutuskannya ia lantas menyambungnya."
Hadits ini menunjukkan bahwa yang lebih dulu menjalin silaturahim yang lebih terpuji.
5. Tingkatan kekerabatan ada 3, yaitu:
a. Orang yang menghubungkan tali kerabat (wasil).
b. Orang yang membalas budi (yang berbuat baik kepadanya)
c. Orang-orang yang memutuskan silaturahim
0 Komentar