Jenis-Jenis
Air :
1.
Air Thahur (suci dan
mensucikan), yaitu air yang tidak berubah warna, rasa dan baunya, walaupun
telah bercampur dengan benda dan najis. Contohnya:
a. Air Muthlaq, yaitu air yang tidak berubah dari bentuk
dasarnya, baik yang turun dari langit seperti air hujan, embun, salju, atau air
yang mengalir (seperti air laut, sungai, danau dan sumur). Allah تعالى
berfirman:
وَهُوَ الَّذِىۡۤ اَرۡسَلَ الرِّيٰحَ بُشۡرًۢا بَيۡنَ يَدَىۡ رَحۡمَتِهٖۚ
وَاَنۡزَلۡنَا مِنَ السَّمَآءِ مَآءً طَهُوۡرًا ۙ ٤٨
"Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira
sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); Dan Kami turunkan dari langit air yang
sangat bersih." [al-Furqan: 48]
Lalu, Allah تعالى berfirman,
اِذۡ يُغَشِّيۡكُمُ النُّعَاسَ اَمَنَةً مِّنۡهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُمۡ مِّنَ
السَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُمۡ بِهٖ وَيُذۡهِبَ عَنۡكُمۡ رِجۡزَ الشَّيۡطٰنِ
وَلِيَرۡبِطَ عَلٰى قُلُوۡبِكُمۡ وَيُثَبِّتَ بِهِ الۡاَقۡدَامَؕ ١١
"(Ingatlah), ketika Allah membuat kamu mengantuk untuk memberi ketentraman
dari-Nya, dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk
menyucikan kamu dengan (hujan) itu dan menghilangkan gangguan-gangguan setan
dari dirimu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu (teguh
pendirian)." [al-Anfal: 11]
Lalu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi,
an-Nasâ-i, Ibnu Mâjah, dan Ibnu Abi Syaibah, dan ini merupakan lafazhnya, dan
telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan Tirmidzi dan telah diriwayatkan pula
oleh Malik, Syafi’i dan Ahmad].
Serta doa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
"Ya Allah bersihkanlah aku dari semua kesalahanku dengan salju, air
dan embun [Muttafaqun 'Alaih].
b. Air Musta'mal, yaitu air yang telah
digunakan yakni air yang menetes dari anggota badan seseorang yang berwudhu
atau mandi. Dibolehkan menggunakan air tersebut untuk bersuci. Asalkan,
kadarnya tidak banyak (hanya 0percikan atau tetesan saja). Berdasarkan riwayat
dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, bahwa istri Rasulullah صلى الله عليه و سلم pernah
mandi menggunakan ember, lalu Rasulullah ingin berwudhu dengan air tersebut.
Kemudian, istrinya berkata; "Saya telah mandi junub dengan air
tersebut." Lalu, Rasulullah menjawab "Airnya tidak berjunub."
[HR. Tirmidzi]
c. Air yang bercampur dengan benda suci, yaitu air yang
tercampur dengan benda yang bersih dan suci. Seperti, daun, tanah atau karat
tempat penampungan air. Namun, tidak mengubah sifat air tersebut.
d. Air yang bercampur dengan najis
tapi tidak merubah sifatnya. Contohnya: bangkai, air kencing
dan lainnya. Namun, tidak merubah sifat air. Seperti, orang yang buang air
kecil di sungai yang mengalir serta sumur yang orang-orang sering buang air di
pinggir sumur tersebut. Tapi, debit air sumur lebih banyak. Sehingga, tidak
mempengaruhi bentuk dan sifat air. Sebagaimana hadits Rasulullah صلى الله عليه
وسلم tentang sumur,
إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
"ٍSesungguhnya air tetap suci dan tidak dinajisi benda
tersebut"
2. Air
Najis, yaitu air yang bercampur dengan najis dan mengubah bentuknya, atau slaah
satu sifat air (bau, warna dan rasa). Air semcam ini haram digunakan.
Beberapa
Permasalahan Terkait Air
- Jika air mengalami perubahan menjadi minuman
(teh, jus, dll). Maka hukumnya suci, namun tidak sah digunakan untuk
bersuci. Hanya sebatas untuk dikonsumsi.
0 Komentar