Fiqh - Air


Jenis-Jenis Air :

1.       Air Thahur (suci dan mensucikan), yaitu air yang tidak berubah warna, rasa dan baunya, walaupun telah bercampur dengan benda dan najis. Contohnya:

 

    a. Air Muthlaq, yaitu air yang tidak berubah dari bentuk dasarnya, baik yang turun dari langit seperti air hujan, embun, salju, atau air yang mengalir (seperti air laut, sungai, danau dan sumur). Allah تعالى berfirman:

    وَهُوَ الَّذِىۡۤ اَرۡسَلَ الرِّيٰحَ بُشۡرًۢا بَيۡنَ يَدَىۡ رَحۡمَتِهٖ​ۚ وَاَنۡزَلۡنَا مِنَ السَّمَآءِ مَآءً طَهُوۡرًا ۙ‏ ٤٨

    "Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); Dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih." [al-Furqan: 48]

    Lalu, Allah تعالى berfirman,

    اِذۡ يُغَشِّيۡكُمُ النُّعَاسَ اَمَنَةً مِّنۡهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُمۡ مِّنَ السَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُمۡ بِهٖ وَيُذۡهِبَ عَنۡكُمۡ رِجۡزَ الشَّيۡطٰنِ وَلِيَرۡبِطَ عَلٰى قُلُوۡبِكُمۡ وَيُثَبِّتَ بِهِ الۡاَقۡدَامَؕ‏ ١١

    "(Ingatlah), ketika Allah membuat kamu mengantuk untuk memberi ketentraman dari-Nya, dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu dan menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu (teguh pendirian)." [al-Anfal: 11]

    Lalu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

    هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

    “Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasâ-i, Ibnu Mâjah, dan Ibnu Abi Syaibah, dan ini merupakan lafazhnya, dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan Tirmidzi dan telah diriwayatkan pula oleh Malik, Syafi’i dan Ahmad].

    Serta doa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

    "Ya Allah bersihkanlah aku dari semua kesalahanku dengan salju, air dan embun [Muttafaqun 'Alaih].

    b. Air Musta'mal, yaitu air yang telah digunakan yakni air yang menetes dari anggota badan seseorang yang berwudhu atau mandi. Dibolehkan menggunakan air tersebut untuk bersuci. Asalkan, kadarnya tidak banyak (hanya 0percikan atau tetesan saja). Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, bahwa istri Rasulullah صلى الله عليه و سلم pernah mandi menggunakan ember, lalu Rasulullah ingin berwudhu dengan air tersebut. Kemudian, istrinya berkata; "Saya telah mandi junub dengan air tersebut." Lalu, Rasulullah menjawab "Airnya tidak berjunub." [HR. Tirmidzi]

    c. Air yang bercampur dengan benda suci, yaitu air yang tercampur dengan benda yang bersih dan suci. Seperti, daun, tanah atau karat tempat penampungan air. Namun, tidak mengubah sifat air tersebut.

    d. Air yang bercampur dengan najis tapi tidak merubah sifatnya. Contohnya: bangkai, air kencing dan lainnya. Namun, tidak merubah sifat air. Seperti, orang yang buang air kecil di sungai yang mengalir serta sumur yang orang-orang sering buang air di pinggir sumur tersebut. Tapi, debit air sumur lebih banyak. Sehingga, tidak mempengaruhi bentuk dan sifat air. Sebagaimana hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang sumur,

    إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

    "ٍSesungguhnya air tetap suci dan tidak dinajisi benda tersebut"

 

2. Air Najis, yaitu air yang bercampur dengan najis dan mengubah bentuknya, atau slaah satu sifat air (bau, warna dan rasa). Air semcam ini haram digunakan.

Beberapa Permasalahan Terkait Air

  1. Jika air mengalami perubahan menjadi minuman (teh, jus, dll). Maka hukumnya suci, namun tidak sah digunakan untuk bersuci. Hanya sebatas untuk dikonsumsi.

  


source: 

Pertemuan 2 Fikih

Ust. Irhamullah

Posting Komentar

0 Komentar