Hadits Kitabul Jami' : Hak Hak Sesama Muslim


 

HADITS

 

 

Hadits pertama dari Kitabul Jami’ :

Hak Hak Sesama Muslim

 

عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ :إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

 

Artinya : Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, beliau menuturkan: Rasulullah ﷺ bersabda: “Hak seorang Muslim terhadap sesama muslim itu ada enam:

Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam,

Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya,  

Jika ia meminta nasehat kepadamu maka berilah ia nasehat,

Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do’akanlah ia dengan mengucapkan ‘yarhamukallah’,

Jika ia sakit maka jenguklah,

Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.”( H.R.Muslim )

 

 Beberapa pelajaran yang dapat dikutip dari Hadits tersebut

1.   Islam adalah agama persaudaraan & kasih sayang yang mendorong & memotivasi umatnya kepada dua hal tersebut

Diantaranya adalah berbuat baik kepada sesama umat muslim lainnya, menyebarkan salam , memenuhi undangan , memberi nasihat , mendo’akan orang bersin , menjenguk orang sakit , mengantar jenazah , dan lainnya

 

 

2.   Kita disunnahkan untuk memberi salam kepada umat muslim lainnya , sebagaimana firman Allah Ta’ala di Surat An Nisa ayat 86 :

 

وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا

Artinya : Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu.

Ulama berkata bahwa : bagi orang yang sendirian memulai salam hukumnya sunnah dan bagi yang jama’ah / suatu kelompok hukumnya sunnah kifayah .Menjawab salam hukumnya wajib sedangkan jika kepada suatu kelompok / jama’ah fardhu kifayah

Memberi salam kepada seorang Wanita yang bukan mahram hukumnya makruh kecuali sudah tua / anak anak atau yang aman dari fitnah

 

Makruh hukumnya bagi yang sedang membaca Al Qur’an , berdzikir , membaca hadits , khatib ataupun yang sejenisnya , serta yang mendengarkan mereka

Dua orang yang saling benci atau tidak berinteraksi lebih dari 3 hari hukumnya berdosa dan dapat dihapus dengan salam

Disunnahkan memberi salam Ketika masuk rumah kosong atau masjid yang kosong , disunnahkan pula mengucapkan salam sambal berjabat tangan , dan haram berjabat tangan dengan Wanita yang bukan mahramnya                                                                                                                                                                                                             

source: 

Pertemuan 2 hadits

Ust. Irhamullah

Posting Komentar

0 Komentar