Fiqh - Cara membersihkan Najis - bagian 2

 

Cara membersihkan bekas jilatan anjing

yaitu dengan membersihkan tempat yang telah dijilat dengan dicuci sebanyak 7 kali , cucian pertama dengan tanah . Rasulullah  bersasbda “ bersihnya ember/bejana kalian jika dijilati anjing adalah dengan mencucinya sebanyak 7 kali “


Cara membersihkan Madzi & Wadhi

cara membersihkan dengan mencuci kemaluan lalu berwudhu berdasarkan hadits Ali “ Bahwa Rasullullah ﷺ bersabda “ berwudhu kemudian cucilah tempat yang terkena madzi & wadhi “


Cara membersihkan Darah haidh

Darah haidh jika meningggalkan bekas tidaklah mengapa , Rasulullah  bersabda “ Cukup siram dengan air dan jika tersisa bekasnya maka tidak mengapa ” ( H.R. Abu Dawud )


Cara membersihkan sendal/sepatu yang terkena najis

yaitu dengan digosokkan ke tanah sampai hilang najisnya . Rasulullah  bersabda “ Jika seseorang menginjak najis, maka tanah yang diinjaknya dapat membersihkannya ” ( H.R. Abu Dawud )


Cara membersikan Gamis/Pakaian wanita yang panjang sampai ketanah

jika terkena najis bagian ujung bawahnya , maka cukup berjalan ditempat tanah yang bersih . Rasulullah  bersabda “ tanah yang selanjutnya akan membersihkannya ” ( H.R. Abu Dawud )


Cara membersihkan makanan yang padat/beku terkena najis

yaitu dengan membuang najis dan makanan disekitar sisanya telah suci dan boleh dimakan. Rasulullah ﷺ bersabda “ buanglah tikus tersebut dan bagian yang disekitarnya setelah itu makanlah sisanya ” ( H.R. Bukhari )


Cara membersihkan benda licin

seperti kaca, cermin, dan yang sebagainya , yaitu dengan dibersihkan hingga bersih dengan air dan di lap


Beberapa permasalahan :

  • Hukum asal semua benda adalah suci sampai ada najis pada benda tersebut
  • Apabila suatu benda terkena najis dan tidak diketahui batasannya maka harus dicuci seluruhnya
  • Jika kotoran/najis terbakar atau kering dan menjadi suci maka hukumnya suci


source: 

Pertemuan 6 fikih

Ust. Irhamullah

 

Posting Komentar

1 Komentar