Hadits ke 5 Kitabul Jami' | Adab -adab Bermajlis

 









Hadits ke-5

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “لاَ يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوْا وَتَوَسَّعُوْا.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: Janganlah seseorang memberdirikan saudaranya dari tempat duduknya kemudian dia gantikan posisi tempat duduk saudaranya tersebut, akan tetapi hendaknya mereka melapangkan dan merenggangkan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Beberapa pelajaran dari hadits ini:

1. Hadits ini mengajarkan adab-adab bermajelis, yaitu: tidak dibolehkan menyuruh seseorang berpindah tempat duduk, kemudian ia duduk di tempat tersebut. Barangsiapa yang lebih dahulu duduk di tempat yang dibolehkan siapapun, maka ia berhak atas tempat duduk tersebut. Hal ini berlaku di masjid, pesta, kelas dan lainnya.

2. Orang-orang yang lebih dulu hadir diharapkan agar memberikan tempat bagi yang terlambat datang. Seperti firman Allah Ta'aala dalam surah al-Mujadalah ayat 11

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا۟ فِى ٱلْمَجَـٰلِسِ فَٱفْسَحُوا۟ يَفْسَحِ ٱللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُوا۟ فَٱنشُزُوا۟ يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَـٰتٍۢ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌۭ ١١

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, "Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis," maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, "Berdirilah kamu," maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti atas apa yang kamu kerjakan."

Dalam ayat ini, kita diperintahkan untuk melapangkan tempat dan memberikan tempat bagi yang lain. Imam Al-Qurthubi menafsirkan ayat ini bahwa Allah Ta'ala memerintahkan kaum muslimin agar saling menyayangi dan berbagi kebaikan. Salah satu diantaranya adalah memberikan tempat duduk bagi orang yang terlambat datang. Dimana jaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم, orang-orang hadir di majelis beliau dan diharapkan semua mendapatkan manfaat dengan mendengar nasihat dan juga melihat wajah beliau. Kemudian Imam Al-Qurthubi berkata bahwa perbuatan ini bukan hanya pada kegiatan tertentu. Namun, berlaku secara umum, seperti rapat, kelas dan lainnya. Atau bahkan saat melaksanakan shalat Jum'at. Sebagaimana sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم: 

"Barangsiapa terlebih dahulu mendapatkan suatu tempat, maka ia berhak atas tempat tersebut."


source: 

Pertemuan 7 hadits

Ust. Irhamullah

Posting Komentar

0 Komentar